Indah Serahkan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar

Berita Utama239 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan Bantuan Sosial
Sandang dan kebutuhan dasar kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bagi anak penyandang disabilitas dan anak terlantar di luar LKSA Kabupaten Luwu Utara, Jumat (30/8).

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 Jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 1526 Jiwa dan jumlah anak penyandang disabilitas sebanyak 125 Jiwa yang tersebar di 15 kecamatan.

“Penyerahan bantuan yang kita laksanakan pada hari ini sebagai upaya mengurangi permasalahan sosial dan pemberian perhatian pemerintah kepada PPKS, dalam memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan sandangnya,” kata Indah.

Indah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Sosial telah melakukan pelbagai macam pelayanan untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) khususnya Anak Penyandang Disabilitas dan Anak terlantar.

“Kegiatan ini kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan anak penyandang disabilitas dan anak terlantar di sekitar kita serta menghilangkan stigma-stigma negatif dan mampu memberikan dukungan PPKS tersebut,” ujar bupati dua periode ini.

Melalui penyerahan bantuan tersebut, Indah mengajak kepada elemen masyarakat untuk membentuk satu wadah khusus untuk para penyandang yang ada di Kabupaten Luwu Utara melalui suatu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas.

“Dengan harapan adanya LKS Penyandang Disabilitas ini akan mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas kita yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” harap Orang nomor satu di Luwu Utara ini.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Ari Setiawan menyampaikan sebanyak 18 paket sandang untuk penyandang disabilitas anak usia sekolah, 1 pasang seragam sekolah merah putih lengkap dan 1 pasang pakaian pramuka. Juga bantuan kebutuhan dasar. (IKH)