InputSulsel.PALOPO—DPRD Kota Palopo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, akhirnya sepakat menindak lanjuti hasil pembahasan APBD perubahan 2025 yang sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) untuk dilakukan evaluasi di tingkat biro hukum Pemrov Sulsel.
Sebelumnya, DPRD menolak melakukan penandatanganan untuk dilakukan asistensi terhadap APBD perubahan tersebut dikarenakan isinya banyak yang mengalami perubahan yang dilakukan secara sepihak, padahal sudah ditetapkan melalui Perda. Pimpinan DPRD melakukan protes dengan berbagai melalui konfrensi pers beberapa waktu lalu.
Informasi menyebutkan, perubahan atas isi sejumlah APBD tersebut sudah dikembalikan sebagaimana hasil kesepakatan awal oleh tim anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkot Palopo dari proses pembahasan sebelumnya. Terutama soal nilai utang belanja yang sudah di plot dalam APBD pokok 2025 sebesar Rp30 miliar.
Kabarnya, asistensi hasil pembahasan APBD perubahan ini dilakukan pekan depan. Tim anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkot Palopo bersepakat tetap mempertahankan isi APBD ini sesuai kesepakatan.
Wakil ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, Kamis, (25/092025), mengaku sudah tidak ada lagi masalah terhadap hasil pembahasan APBD perubahan.
“Memang sebelumnya DPRD menolak diajukannya asistensi karena isinya mengalami perubahan. Namun, situasinya kini sudah kembali pada kesepakatan awal, yakni tetap mengacu pada hasil pembahasan yang tertuang dalam Perda,” tandas Alfri Jamil. (*)