MASAMBA, INPUTSULSEL.com — Meski telah pernah menetapkan dua orang tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi pagar Bandara Seko ternyata sudah dihentikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Luwu Utara, Indawan Kuswadi, kepada sejumlah awak media di kantornya Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
“April lalu kita sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut, tentang kasus yang merugikan negara Rp 535 juta, berdeda dengan keterangan sebelumnya. Yang mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka pihak rekanan karena sudah melakukan pengembalian.
“Tidak ada penetapan tersangka, karena sudah dikembalikan,” ujarnya.
Indawan mengatakan, uang yang dikembalikan ke negara oleh pihak rekanan melebihi jumlah kerugian dalam kasus ini.
“Pihak rekanan sudah mengembalikan uang ke negara Rp 603 juta, termasuk pengembalian ke Inspektorat Rp 50 juta rupiah. Sehingga terdapat kelebihan pengembalian yang masuk ke negara,” jelasnya.
Diketahui, Kejari Luwu Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar Bandara Seko pada Desember 2018.
Ketika itu Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf didampingi Kajari Luwu Utara, Indawan Kuswadi menyampaikan penetapan itu.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka pembangunan pagar Bandara Seko,” kata Yusuf kala itu.
Hanya saja, Yusuf maupun Indawan enggan membeberkan nama maupun inisial kedua tersangka.
Namun dugaan kuat dua tersangka itu adalah kontraktor proyek dan kepala bandara kala itu.
“Proyek tahun 2017 senilai Rp 4,8 miliar. Dugaan kerugian Rp 500 juta,” terang Yusuf. (*)