Pimpin Sosialisasi, IDP Paparkan Isu Strategis Perda Nomor 1 Tahun 2023

Berita Utama435 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Pemerintah kabupaten Luwu Utara melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara 2011-2031.

“Sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pada pasal 16 itu diamanatkan bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu setidaknya 5 tahun,” sebut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Rabu, (1/11/2023), di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara.

Ia memaparkan bahwa peninjauan kembali dan revisi terhadap perda ini dikarenakan adanya sejumlah isu strategis yang memengaruhi perubahan pada kondisi, ruang, dan wilayah di Kabupaten Luwu Utara.

“Mulai dari terbitnya SK pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sulawesi Selatan yang kawasannya itu banyak di Kabupaten Luwu Utara, dan ini tentu memengaruhi pola ruang kabupaten kita,” papar Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Selanjutnya, kata Indah, isu strategis lain yaitu adanya pemekaran wilayah kecamatan, seperti Kecamatan Sabbang yang dimekarkan menjadi kecamatan Sabbang dan Kecamatan Sabbang Selatan, Kecamatan Sukamaju menjadi Kecamatan Sukamaju dan Kecamatan Sukamaju Selatan, Kecamatan Baebunta menjadi Kecamatan Baebunta dan Kecamatan Baebunta Selatan.

“Jadi dari jumlah saja sudah berubah, begitupun dengan komposisi wilayahnya, tentu ikut berubah. Pada Perda RTRW No. 2 tahun 2011, jumlah kecamatan di Kabupaten Luwu Utara itu ada 12 kecamatan sementara sekarang sudah ada 15 kecamatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian pada RTRW-nya” terang Indah.

Tak kalah penting, Isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini juga mengatakan bahwa alasan lain perda RTRW yang lama ditinjau kembali adalah perlunya penyesuaian tata ruang terhadap kondisi wilayah Kabupaten Luwu Utara yang rawan bencana.

“Terkait dengan pengendalian dampak bencana, kita tahu daerah kita ini rawan bencana. Dari 166 desa 7 kelurahan di Kabupaten Luwu Utara, sekira 157 desa 7 kelurahan itu rawan bencana, dan bukan hanya rawan bencana banjir tetapi juga bencana lainnya seperti longsor dan kebakaran hutan. Nah itu semua harus ditetapkan dalam ketentuan khusus tentang kawasan rawan bencana,” jelas Indah.

Hasilnya diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Luwu Utara tahun 2023-2042 yang diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan kegiatan perencanaan tata ruang yang efektif, transparan, dan partisipatif, mengembangkan penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan ruang yang tertib, serta untuk meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin efektivitas dan efisiensi kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.

Selain tiga isu strategis tersebut, perda RTRW yang baru ini juga telah disesuaikan dengan isu strategis terkait rencana pembangunan kawasan industri di Kecamatan Tanalili, yang sebelumnya  telah disusun ranperda namun belum berjalan karena sebelumnya belum termuat dalam RTRW.

“Jadi sekarang sudah bisa dilanjutkan. Karena ini juga merupakan kebutuhan dan tanggung jawab kita bersama. Kemudian terkait pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Utara, terdapat ketimpangan pembangunan akibat keberagaman karakteristik wilayah kita, ini juga memerlukan penyesuaian dalam RTRW kita, tambah bupati yang karib disapa IDP ini.

Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara tahun 2023-2042 ini juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah atas 68 rumah ibadah di Kabupaten Luwu Utara.

“Saya berharap produk RTRW ini dapat dijadikan pedoman dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah serta mendayagunakan sumber daya alam secara seimbang. Adapun program sertifikat tanah atas rumah ibadah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat kegiatan peribadatan dengan aman dan tenang,” harap IDP.

Hadir pada sosialisasi tersebut para pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, dan imam masjid. (*)