MASAMBA, JW. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan pada 14 Juli 2021 lalu meninggalkan sejumlah catatan, khususnya demokrasi.
Pilkades serentak sebanyak 102 desa yang tersebar di 15 Kecamatan di kabupaten berjuluk Bumi Lamaranginang ini berjalan lancar.
Kendati demikian, tidak di pungkiri sejumlah proses dalam kegiatan enam tahunan tersebut melanggar aturan,
diantaranya Standar Operasional Prosedural (SOP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Masih ada petugas TPS yang tidak memperhatikan keamanan di sekitar, sehingga mengganggu wajib pilih,” kata anggota Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia, Haedar kepada JW, Rabu (17/8) kemarin.
Dikatakan, kejadian terlihat kecil tetapi mengganggu proses demokrasi yang sedang berusaha dibangun di Indonesia.
Dia berharap kedepannya, hal kecil seperti ini dapat dibenahi guna membangun demokrasi yang lebih berkualitas. (*)
Penulis : Abdul Aziz (Jurnalis Warga)