Pemda dan DPRD Luwu Utara Sepakati Soal Kesejahteraan untuk Perawat

Berita Utama133 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dan DPRD sepakat memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga keperawatan melalui sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi DPRD. Hal ini penting, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang belum juga mereda, sehingga menuntut para tenaga perawat harus bekerja 24 jam setiap hari memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

Saking pentingnya profesi perawat ini, sehingga tak salah kemudian Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa perawat adalah back bone atau tulang punggung, sekaligus garda terdepan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kondisi-kondisi seperti ini yang membuat tenaga keperawatan sepantasnya mendapatkan perhatian lebih, baik dari eksekutif maupun legislatif, utamanya dalam memenuhi kesejahteraan perawat.

Nah, terkait hal itu, Pemda Lutra adalah salah satu daerah yang pertama memberikan insentif kepada tenaga perawat. “Pemberian insentif ini menjadi salah satu komitmen pemerintah karena profesi ini merupakan salah satu profesi yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Lutra, Marhani Katma, saat membuka Seminar Keperawatan PPNI mewakili Bupati, Minggu (20/6/2021), di Aula La Galigo.

Marhani yang juga memberikan materi pada seminar tersebut mengatakan bahwa alokasi dana di sektor kesehatan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam pemenuhan kesejahteraan perawat tetap menjadi prioritas. Tercapainya kesejahteraan tenaga perawat, kata Marhani, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah. “Pemerintah tidak pernah diam mewujudkan kesejahteraan suatu profesi, termasuk profesi perawat,” imbuhnya.

Meski begitu, lanjut dia, dalam mewujudkan kesejahteraan sebuah profesi, tentu tidak bisa dilakukan sekaligus. Mengingat pemerintah juga memiliki berbagai keterbatasan, sehingga harus dilakukan secara bertahap.

“Namun tentunya kita tidak bisa begitu saja mewujudkan semuanya karena adanya beberapa kendala dan tentunya ada sektor lain yang juga tidak bisa diabaikan begitu saja,” jelas mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan KB ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lutra, Karemuddin, yang juga hadir dalam seminar ini mengemukakan, kesehatan adalah hal terpenting dalam hidup dan menjadi hak dasar manusia, dan garda terdepan dalam mewujudkan kesehatan itu adalah tenaga kesehatan, salah satunya tenaga keperawatan.

“Perawat adalah profesi mulia. Tak banyak yang mau menjalani profesi ini kecuali orang-orang yang memiliki keikhlasan luar biasa,” kata Karemuddin.

“Bayangkan, 24 jam mengurusi pasien dengan segala macam tantangannya. Apalagi di situasi pandemi Covid-19 saat ini,” sambung Karemuddin lagi.

Dia mengatakan, apa yang disampaikan Kadis Kesehatan sebagai perwakilan Pemda tentu harus direspon. Untuk itu, pihaknya, dalam hal ini DPRD Luwu Utara, akan mengambil hak inisiatif dalam membuat regulasi berupa Perda untuk melindungi, sekaligus memberikan kesejahteraan kepada para perawat.

“Perda ini menjadi langkah awal pemerintah dalam keberpihakannya kepada tenaga kesehatan, salah satunya perawat. Saking seriusnya, naskah akademik dari Perda ini dibuat oleh Akademisi dari Universitas Indonesia. Saya juga beberapa kali berkomunikasi dengan DPW PPNI Sulsel. Karena kita ingin terciptanya naskah yang sempurna yang nantinya bisa menjadi percontohan nasional. Jadi, Perda ini terus berjalan, mari kita kawal bersama,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat, menyambut baik keinginan eksekutif dan legislatif Luwu Utara. Menurutnya, hal itu menjadi komitmen kedua lembaga untuk melindungi profesi tenaga keperawatan.

“Semoga dengan lahirnya regulasi ini nantinya bisa memberikan kesejahteraan para perawat di Luwu Utara, karena kesejahteraan sejatinya adalah harapan dan hak masyarakat,” ucapnya. Turut hadir dalam Seminar ini, Ketua DPW PPNI Sultra Herianto, dan Ketua DPD PPNI Lutra Dewi Rosiana Saputri. (rls)