Resmi Dibuka Hari Ini, Perhatikan Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2021 di Luwu Utara

News155 Dilihat

LUWU UTARA, INPUTSULSEL.COM – Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pada hari ini, Rabu, 30 Juni 2021.

Peserta pendaftaran CPNS serta PPPK guru dan non-guru bisa mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id/.

Kepala Badan Kepgawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Utara, Nursalim Ramli menyebutkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2021 dibuka serentak pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli mendatang.

“Pendaftaran dilakukan secara serentak, terbuka untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik CPNS, maupun PPPK guru dan non guru. Adapun kebijakan masing-masing daerah membuat pengumuman yang mengatur syarat dan ketentuan pendaftaran,” ujar Nursalim, Rabu (30/6).

Berhubung saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, proses penerimaan akan diterapkan dengan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, kita akan pangkas tahap ujian seleksi CPNS 2021 dari yang tadinya 5 sesi per hari menjadi hanya 3 sesi,” terangnya.

Nursalim mengatakan, tes akan berlangsung secara terpisah. Peserta CPNS harus melalui rangkaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Kompetensi vidang (SKB) menggunakan skema Computer Assisted Test (CAT).

Sedangkan proses seleksi PPPK Guru akan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Diketahui, total formasi CPNS dan PPPK di Luwu Utara berjumlah 439 kursi. Terdiri dari tenaga guru 234 formasi, tenaga kesehatan 146, dan tenaga teknis 59 formasi.

Berikut syaratnya dikutip dari PermenPANRB No 27 Tahun 2021:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (rls)

Komentar