INPUTSULSEL.com, MASAMBA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan pengawasan melekat tahapan pencalonan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, Kamis 29 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan kata Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin, guna memastikan bahwa tahapan pendaftaran pencalonan sudah sesuai dengan regulasi seperti PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran calon Bupati dan calon wakil Bupati sudah sesuai dengan regulasi pendaftaran bakal pasangan calon,” katanya, Kamis (29/8/2024).
Sebagai informasi, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024. PKPU ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 mengenai syarat pencalonan.
Dengan adanya perubahan tersebut, ketua dan Anggota bawaslu kabupaten luwu utara ingin tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi perlu penyesuaian cepat akan pemahaman regulasi baik KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.
Dipastikan yang mendaftar ke Kantor KPU Luwu Utara terdapat 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Timfas Bawaslu Luwu Utara
“Kami mengawal seluruh proses pendaftaran hingga akhir”, ujar Tasran selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Luwu Utara
Berikut Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara yang mendaftar hingga pada tanggal 29 Agustus 2024 yaitu:
1. Suaib Mansur, ST.,M.Si – IR. Triyono Kusnan dengan Partai pengusung Partai Demokrat dan Hanura.
2. A. Abdullah Rahim- Jumail Mappile dengan Partai pengusung Partai Gerindra, Partai Nasdem dan Partai Gelora.
3. H. Arsyad Kasmar – Muh. Fajar Jabir dengan Partai pengusung Partai Amanat Nasional (PAN).
4. Muhammad Fauzi, S.E – Ajie Saputra dengan Partai pengusung Partai Golkar dan PDIP.
Komentar