Lantik Anggota BPD, IDP: Tidak Boleh Ada Dana Desa ‘Hantu’ di Luwu Utara

Berita Utama171 Dilihat

INPUTSULSEL.com, LUWU UTARA– Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani melantik Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sabbang, Sabbang Selatan, Baebunta dan Baebunta Selatan, periode 2019-2025, Senin (23/12) kemarin di Aula Kantor BPBD, tempat giat berlangsung.

Dalam sambutannya, Indah Putri menyampaikan jika Kepala Desa dan BPD ibarat sepasang sepatu yang bentuknya sama namun tidak boleh betukar tempat.

“Fungsinya jelas, sepatu kanan untuk kaki kanan, sepatu kiri untuk kaki kiri. Jangan coba-coba kaki kiri di sepatu kanan memang masuk tapi tidak enak,” ucap Indah Putri.

“Maksudnya jangan coba-coba BPD laksanakan tugas dan mau jadi Kades, begitupun sebaliknya, jangan peran dan fungsi BPD dilaksanakan oleh kades,” jelasnya.

Indah Putri juga menekankan agar pengelolaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan dan pemanfaatanya dirasakan oleh masyarakat secara luas.

“Dana desa ada dan harus dipastikan “ada”, wujudnya harus jelas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh seperti ‘Desa Hantu’ yang belakangan ini viral,” tutur IDP sapaan akrab Indah Putri Indriani.

Anggota BPD bersama pemerintah desa harus mengetahui dan memahami 5 visi misi/arahan pembangunan Presiden – Wakil Presiden RI, salah satunya terkait pengembangan SDM.

“Itulah mengapa sesuai Petunjuk Teknis Permendagri dan Permendes terkait pemanfaat dana desa, ada beberapa catatan yang harus mendapatkan prioritas untuk pemanfaatan dana desa dan saya minta tidak ada yang keluar dari situ salah satunya bagaimana di desa kita tidak ada stunting/zero stunting,” tutup IDP. (AG)

Komentar