MASAMBA, INPUTSULSEL.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara memusnahkan sekitar tiga ratus ribu surat suara rusak di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Meli, Selasa 13 Februari 2024.
Surat suara yang dimusnahkan itu tidak dapat digunakan karena dianggap rusak atau cacat, berdasarkan petunjuk teknis.
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan perintah undang-undang. Ada sekitar 300 ribu lebih surat suara yang telah dianggap tidak sah atau rusak.
“Surat suara capres dan cawapres sebanyak 66 lembar, DPR RI dapil 3 ada 54.641 lembar, DPD dapil sulsel 135 lembar, DPRD sulsel 11 sebanyak 5.086 dan DPRD Luwu Utara 242.847. Serta tambahan surat suara dari luwu timur yang kesasar sebanyak 274,” kata Hayu Vandy.
Menurutnya, surat suara yang dianggap rusak itu sebenarnya hanya sepele karena hanya satu titik saja tinta sudah dianggap cacat.
“Kita tetap sesuai standar dalam sortir surat suara. Kalau sepintas dilihat asih layak digunakan. Namun tetap ada cacatnya karena ada tinta satu titik,” ujarnya.
“Untuk pemusnahan kita lakukan di TPA Meli. Karena jumlahnya limayan besar. Termasuk kita minta ke ibu bupati untuk menggunakan alat berat dalam pemusnahan,” tambah Hayu Vandy.
Proses pemusnahan yang dipimpin Bupati Luwu Utara dan Kapolres Luwu Utara serta dihadiri sejumlah forkominda dan jajaran pemerintah lainnya. (*)
Komentar