MAKASSAR, INPUTSULSEL.COM — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi Pemda Luwu Utara terkait aturan mewajibkan setiap anak menempuh sekolah PAUD sebelum masuk ke Sekolah Dasar (SD).
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang P2TK dan FPD3 Dinas Pendidikan Sulsel, Dr. Muhlis saat membuka Porseni X Konferensi XI dan Workshop IGTKI-PGRI Provinsi Sulawesi Selatan, di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (12/02/2023)
“Pondasi pendidikan kita ada di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Di Luwu Utara itu luar biasa, bahkan sampai mengeluarkan peraturan bupati dimana anak yang ingin masuk di sekolah dasar terlebih dahulu harus menempuh pendidikan di PAUD atau TK,” ungkap Muhlis.
Dia menambahkan, bukti keseriusan Pemda Luwu Utara dalam memperhatikan PAUD, juga ditunjukkan dengan selalu berpartisipasi setiap kegiatan seperti yang diadakan Bunda PAUD dan kegiatan kegiatan lainya yang terkait dengan PAUD.
“Keberpihakan Bupati Luwu Utara yang juga sebagai bunda PAUD ditunjukkan dengan selalu terlibat atau hadir di setiap kegiatan PAUD. Tidak pernah ada kegiatan terkait PAUD ibu bupati lewati, pemerintah Provinsi sangat mengapresiasi itu,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sendiri menargetkan di 2023, setiap desa/ kelurahan di Luwu Utara telah memiliki sekolah PAUD. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencapai sasaran dari tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan pemenuhan hak anak.
PAUD dinilai sangat strategis karena menentukan generasi ke depan. Dan hal ini menunjukkan bahwa ada harapan yang dititip pada anak-anak.
“Saat ini terdapat 189 unit sekolah PAUD dari 173 desa dan kelurahan namun bukan berarti tiap desa sudah memiliki PAUD. Oleh karena itu menjadi program pemerintah dalam mewujudkan SDGs dengan Satu Desa Satu PAUD. Insya Allah 2023 seluruh desa dan kelurahan di Luwu Utara sudah memiliki sekolah PAUD,” kata Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani yang juga hadir dalam pembukaan Porseni X Konferensi XI dan Workshop IGTKI-PGRI Provinsi Sulawesi Selatan.
Bupati perempuan pertam di Sulsel ini mengatakan, jika seluruh desa dan kelurahan memiliki sekolah PAUD akan sangat sejalan dengan aturan yang diberlakukan Pemda Luwu Utara, yang mensyaratkan setiap anak yang ingin masuk sekolah dasar dipastikan sebelumnya telah menempuh pendidikan di sekolah PAUD.
“Beberapa tahun yang lalu kita sudah berlakukan syarat untuk masuk SD itu harus PAUD dulu, meskipun baru berupa surat edaran. Kedepan kita akan tingkatkan itu menjadi perbup,” tutup Indah yang hadir didampingi Kadis Pendidikan, Misbah. (*)
Komentar