Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara kembali meraih nilai indeks dan predikat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada 2022. Hasil ini mengulangi nilai SPBE Luwu Utara pada 2021.
Hebatnya, nilai indeks SPBE Luwu Utara mengalami kenaikan dari 2,69 pada 2021 menjadi 2,93 pada 2022, dengan predikat BAIK. Bahkan hasil indeks SPBE Luwu Utara ini di atas indeks SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 2,35 dengan predikat CUKUP.
Hasil SPBE ini termuat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintaha Daerah 2022.
“Alhamdulillah, nilai SPBE Luwu Utara masih tertinggi di Sulawesi Selatan dengan nilai SPBE 2,93, predikat BAIK,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Luwu Utara melalui Kabid Aptika, Nirwan Syakir.
Nirwan mengatakan bahwa keberhasilan Luwu Utara mempertahankan predikat SPBE (BAIK) serta mampu menaikkan nilai SPBE (2,69 – 2,93) berkat komitmen Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam menerapkan pelayanan berbasis elektronik di Luwu Utara.
“Untuk Domain Kebijakan SPBE tak perlu kita ragukan karena Bupati terus berkomitmen menerapkan pelayanan berbasis elektronik,” ucap Nirwan. Terbukti, domain kebijakan internal SPBE Luwu Utara meraih nilai 3,10. Sementara Domain Tata Kelola SPBE 2,30.
Untuk Domain Manajemen SPBE, Luwu Utara berhasil menaikkan nilainya menjadi 2,18. Domain terakhir, Domain Layanan SPBE, Luwu Utara meraih nilai 3,51. Akumulasi dari setiap domain ini membawa Luwu Utara meraih nilai SPBE 2,93, dengan predikat BAIK.
Tujuan pelaksanaan SPBE di masing-masing instansi, baik pusat maupun pemda, adalah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan SPBE.
Sekadar diketahui, Kementeriaan Dalam Negeri telah menetapkan Hasil Pemantauan SPBE pada 451 instansi pusat dan pemerintah daerah pada 2022 ini. Pimpinan instansi pusat dan pemda juga diminta untuk terus meningkatkan kualitas penerapan layanan SPBE-nya. (*)