Pelajar Luwu Utara Diminta Terapkan Cek KLIK

News120 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara menggelar Pertemuan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan, Selasa (22/3/2022), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, Kabupaten Luwu Utara

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kesehatan, drg. Hj. Marhani Katma, MARS, dan menghadirkan 100 pelajar SMU/SMK se-Luwu Utara. Peserta merupakan perwakilan pengurus OSIS, Forum Anak dan Generasi Berencana (Genre).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Palopo, Mardianto, S.Farm., Apt., sebagai narasumber. Dalam paparan materinya, Mardianto berharap semua pelajar di Luwu Utara menjadi konsumen cerdas.

“Seluruh pelajar di Kabupaten Luwu Utara harus bisa menjadi konsumen yang cerdas,” kata Mardianto. Cerdas di sini menurut dia adalah pelajar harus menerapkan cek KLIK, yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar dan cek Kadaluarsa.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan, Marhani Katma, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan pelajar agar dapat melindungi dirinya dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan mengerti akan pentingnya keamanan pangan.

“Pelaksanaan KIE Keamanan Pangan bagi pelajar ini sangatlah penting. Di mana mereka adalah generasi penerus bangsa. Apabila pangan yang dimakan tidak aman, maka kesehatan pun akan terganggu,” kata Marhani Katma.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba ini juga memberikan penjelasan tentang pengertian keamanan pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, cemaran kimia dan benda lainnya, yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Andi Bahtiar, SKM, M.Kes., menyebutkan bahwa pertemuan KIE bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022. (**)

Komentar