Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Sebanyak 206 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Masamba mendapatkan Remisi Umum (RU) saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.
Hal tersebut diumumkan usai Bupati Luwu Utara mengikuti pemberian remisi serentak yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Video Conference, di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (17/8/2021).
Menteri Hukum dan HA, Yasonna H dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan serta merta sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi para warga binaan.
“Sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai kebinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ujar Yasonna.
Ia berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.
Yasonna juga memberikan selamat kepada para narapidana yang memperoleh kebebasan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
“Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, dan taat hukum,” pesan Yasonna.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan ucapan selamat kepada para napi yang hari ini mendapat remisi.
Indah pun mengajak warga binaan lainnya untuk selalu bersyukur meski harus melewati hari-harinya di rumah tahanan.
“Penjara bukan akhir dari segalanya. Kurangi mengeluh, dan perbanyak syukur. Insya Allah, badai pasti berlalu,” tutur Indah usai memberi secara simbolis SK remisi kepada tiga perwakilan warga binaan. (PKP/rls)