Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara bersama Kejaksaan Negeri melakukan kerjasama Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal itu dibuktikan dengan Penandatanganan MoU oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, Selasa (20/4) siang tadi di Aula La Galigo.
“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara secara litigasi maupun non litigasi (di dalam maupun di luar pengadilan),” kata Haedar di hadapan para pimpinan perangkat daerah, para kepala bagian, dan para camat yang turut hadir.
Adapun ruang lingkup dari kerjasama tersebut, meliputi pelaksanaan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum.
“Dasarnya jelas di UU No.16 Tahun 2004 ditegaskan di Pasal 30 Ayat 2 bahwa Kejaksaan dalam hal ini dapat mewakili lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD baik secara litigasi maupun non litigasi berdasarkan surat kuasa. Jadi fungsinya dua yakni sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu bapak/ibu diharapkan dapat menjalin komunikasi yang intens, jika ada potensi segera mengirim permohonan secara tertulis, kemudian kami akan undang ekspose seperti apa masalahnya untuk kemudian mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” terang Haedar.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara yang hadir didampingi Wakil Bupati, Suaib Mansur menyebut sumber permasalahan baik itu perdata dan tata usaha negara berpotensi terjadi di semua unit kerja.
“Itulah mengapa hari ini kita hadirkan semua camat dan kepala bagian, sebab beberapa kasus terjadi paling banyak di kecamatan. Untuk itu bapak/ibu sebagai pengendali di unit kerja, segera komunikasikan jika ada masalah karena kita mengedepankan non litigasinya, dengan dua fungsi yang disebutkan pak kajari tadi yakni sebagai mediator dan fasilitator,” kata Indah.
Mantan Dosen Universitas Indonesia ini berharap para jajarannya dapat memanfaatkan kerjasama tersebut dengan baik.
“Instruksi Pak Presiden pada rakor beberapa waktu lalu itu jelas bahwa kita harus cepat dan tepat. Manfaatkan sumber daya yang ada. Segera koordinasikan jika ada potensi, untuk mendapatkan pendapat secara hukum/legal opinion maupun legal asisten. Jangan menunggu masalah sampai berlarut, apalagi sampai mengambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Indah. (Rn)
Komentar