Makassar, INPUTSULSEL.COM — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (22/3/2021).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Wahyu Triono.
“Terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tiga kepala daerah yang hari ini menyerahkan LKPD kepada kami. Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Pemda menyampaikan laporan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir,” kata Wahyu saat menyampaikan sambutan.
Kendati LKPD telah diterima BPK, Wahyu menuturkan pihaknya wajib melakukan pemeriksaan.
“Kami juga wajib menyelesaikan pemeriksaan tersebut atau menyerahkan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LKPD kami terima, yaitu 21 Mei 2021. Pada pemeriksaan nantinya BPK tentu saja memiliki standar yang akan digunakan, yakni Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan PerUndang-Undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Internal. Hasil dari pemeriksaan inilah nantinya yang akan menentukan opini yang akan diraih oleh tiap daerah,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Bupati Indah berharap pada proses pemeriksaan laporan nantinya, tetap ada pembinaan dari BPK.
“Kita sudah menyerahkan laporan yang menjadi kewajiban Pemda, dalam rentang waktu tiga bulan setelah tahun berakhir. Selanjutnya untuk pemeriksaan kita berharap tetap ada pembiaan dari BPK kepada semua SKPD dalam rangka perbaikan laporan keuangan ke depan,” harap Indah. (Rn)