Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Di tengah berbagai penolakan vaksinasi covid19, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara, Marhani Katma, menyebutkan bahwa 17 tokoh, termasuk para nakes, yang akan menerima vaksin tahap pertama di Luwu Utara ini tidak serta merta akan langsung mengikuti vaksinasi Covid-19. Meski masuk sebagai sebagai calon penerima vaksin perdana, terlebih dahulu mereka harus mengikuti proses screening yang ketat yang akan dilakukan oleh para dokter ahli yang sudah disiapkan. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima vaksin sebelum divaksin.
“Yang masuk kontraindikasi itu tidak boleh disuntik vaksin, seperti yang sudah pernah terpapar Covid-19 atau penyintas Covid, yang sedang sakit ringan atau berat, sudah melebihi batas usia 59 tahun, wanita hamil dan menyusui, ada riwayat penyakit atau komorbit, ada riwayat alergi terhadap vaksin, serta riwayat penyakit gangguan sistem imun lainnya,” papar Marhani. Ia meyakini, dari 17 tokoh dan 1.566 nakes, mungkin tidak semuanya akan mengikuti vaksinasi karena kemungkinan ada yang masuk kontraindikasi penerima vaksin.
“Saya yakin, tidak semuanya bisa divaksinasi, karena itu tadi, sudah ada ketentuannya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Itu sudah jelas, tapi kan kita juga harus melalui proses screening terlebih dahulu. Sudah begitu SOP-nya,” terang dia. Terpisah, Jubir Penanganan Covid-19, Komang Krisna, menyebutkan, untuk jadwal vaksinasi Covid-19 di Luwu Utara, tetap belum berubah, masih 14 Februari 2021 mendatang. “Yang melakukan vaksinasi di Januari adalah daerah-daerah episentrum, seperti Makassar, Gowa, dan Maros. Sementara kita dan daerah lainnya nanti di pertengahan Februari,” ucap Komang yang juga terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama di Luwu Utara.