Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM— Bukan rahasia lagi kalau hampir seluruh daerah di Sulsel mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 satu bulan terakhir. Mengingat aktivitas dan mobilitas masyarakat juga semakin meningkat jelang tutup tahun 2020, yang diperparah dengan kurang disiplinnya masyarakat di dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Atas kondisi tersebut, Pemda Luwu Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 22 Desember 2020. Terbitnya SE ini sekaligus juga mempertegas Pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dengan terbitnya SE Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bupati Indah Putri Indriani meminta masyarakat, tanpa terkecuali, untuk menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan. “Saya mohon dengan sangat, kita semua bisa menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan,” pinta Indah.
Hal ini penting mengingat kasus Covid-19 di Lutra juga semakin meningkat. “Akhir-akhir ini angka Covid kita meningkat. Saat ini Luwu Utara masuk zona orange, dan hampir semua daerah demikian. Untuk itu, segala kegiatan, baik dalam hal peribadatan dan sosial kemasyarakatan, perlu dilakukan pembatasan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Indah.
Indah menyebutkan, berdasarkan aturan yang ada, kalau daerah itu sudah masuk zona orange, maka segala aktivitas masyarakat juga perlu pembatasan guna mencegah meluasnya penularan Covid-19. “Kalau zona orange, aturannya itu adalah aktivitas peribadatan dibatasi, aktivitas sosial kemasyarakatan juga dibatasi, termasuk kegiatan lainnya,” tutur Indah.
Termasuk yang tidak kalah pentingnya adalah aktivitas dunia usaha, bagaimana tempat-tempat usaha seperti warkop, café, warung makan, pertokoan, pasar modern, pasar tradisonal, ritel modern atau sejenisnya, serta pedagang kaki dan sejenisnya, juga diharapkan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi jam operasi.
“Khusus untuk kegiatan atau aktivitas dunia usaha, kita sangat berharap agar tetap mematuhi protokol kesehatan, serta selalu mengingatkan dan mengimbau para pengunjung untuk selalu memperhatikan gerakan wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” papar Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Sekadar diketahui, dalam SE tersebut, ada 16 poin yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Luwu Utara untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Dalam poin 16 SE tersebut, disebutkan bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan Covid-19, dapat menghubungi Jubir Satgas, atau Call Center Surveilans 0813 4264 8399, Call Center PSC 0852 2604 6119, dan Call Center BPBD 0812 4215 9030. (**)