Penerapan Disiplin Protkes di Pasar Sidoraharjo, 6 Orang Tak Pakai Masker Diberi Sanksi Sosial

Berita Utama117 Dilihat

Luwu Utara,INPUTSULSEL.COM — Penerapan disiplin protokol kesehatan (protkes) covid-19 mulai tegas dilakukan. Pemerintah Kecamatan Sukamaju Selatan (Sultan) bersama unsur Forkopimcam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sidoraharjo, Sabtu (3/10/2020). Dalam sidak yang dipimpin Plt. Camat Sultan Ari Setiawan, didapati ada enam orang di pasar tersebut tidak menegakkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.

“Kami dapatkan ada enam orang di pasar Sidoraharjo yang tidak menggunakan masker,” ungkap Ari Setiawan. Sanksi sosial pun diberikan kepada mereka yang melanggar protkes Covid-19. “Sanksi sosial yang kami berikan bermacam-macam, ada yang push up, menghafal pancasila, dan ada yang kami berikan teguran lisan,” beber Ari. Enam orang ini kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar protkes lagi.

“Alhamdulillah, setelah diberi sanksi sosial, mereka segera memakai masker dan meminta maaf atas pelanggaran yang mereka lakukan dan berjanji akan menegakkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” tandas Ari. Sebelumnya, Pjs. Bupati Iqbal Suhaeb, tegas meminta kepada seluruh Camat untuk segera melakukan patroli Covid-19 di tempat-tempat keramaian. Mengingat kasus positif Covid-19 di Lutra trennya semakin meningkat.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Dalam Perbup ini masyarakat wajib melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.(*)

Komentar