Luwu Utara Rujuk Semua PDP Covid-19 ke Rumah Sakit Penyangga di Makassar

Uncategorized158 Dilihat

LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com– Mulai Kamis (14/5) besok, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba tidak lagi merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bukan tanpa alasan, hal tersebut berdasarkan hasil vicon Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, dr.Hariadi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari, terkait alur penanganan covid-19, Rabu (13/5) siang tadi.

“Meski kita telah menyediakan ruang isolasi dan telah merawat PDP, status RSUD Andi Djemma Masamba dikategorikan sebagai rumah sakit non penyangga covid-19. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil vicon dengan Pak Ichsan selaku Kadis Provinsi Sulsel, mulai besok kita tidak lagi merawat PDP, dengan catatan PDP harus langsung dirujuk. Mekanismenya, data pasien yang akan dirujuk dikomunikasikan via call center setelah melalui pemeriksaan penunjang laboratorium, dan radiologi. Setelah itu nanti provinsi yang akan merujuk pasien ke rumah sakit mana yang masih lowong. Namun, jika rumah sakit penyangga padat, maka rumah sakit non penyangga diperbolehkan untuk merawat PDP,” terang dr. Hariadi.

Selain itu, dr. Hariadi menuturkan, RT-PCR (Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction) tidak lagi dilakukan di rumah sakit non penyangga.

“RT-PCR harus dilakukan di rumah sakit penyangga. Di Sulsel sendiri tercatat ada tiga rumah sakit penyangga covid-19 yakni RS. Dadi, RS. Sayang Rakyat, dan RS. Daya. Sementara itu rumah sakit rujukan ada dua yakni RSWS (Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo), dan RS. Unhas,” jelas dr. Hariadi.

Lebih lanjut, dr. Hariadi menjelaskan berdasarkan hasil vicon, tujuan penataan pelayanan covid-19 ini agar dapat memaksimalkan pelayanan pasien covid-19 di 3 RS Penyangga dan 2 RS Rujukan Utama yang memiliki sumber daya yang lebih memadai, juga agar RS non Penyangga dapat secara bertahap untuk memulihkan pelayanan pada pasien non Covid.

“RS Non Penyangga bertugas melakukan skrining pasien cenderung ke covid atau bukan. Jika ditemukan kecurigaan pasien covid berdasarkan gejala klinis dan penunjang, maka dilihat indikasi rawat jalan atau rawat inap. Jika indikasi rawat inap, langsung dirujuk ke 3 RS penyangga tanpa perlu melakukan pemeriksaan Swab.Jika indikasi rawat jalan, akan dilakukan evaluasi apakah pasien dapat melakukan isolasi mandiri atau tidak. Jika dianggap tidak mampu melakukan isolasi mandiri berdasarkan: kondisi rumah tempat tinggal yang tidak memungkinkan sendiri dalam 1 kamar terpisah, kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan mendapatkan nutrisi tambahan, dan adanya penolakan lingkungan sekitar, maka dipertimbangkan untuk dirujuk ke tempat Isolasi Central di hotel yang sudah disiapkan oleh provinsi. Kesimpulannya bahwa rumah sakit kita dengan kategori non penyangga, hanya akan fokus untuk skrining dan rawat jalan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dari data yang dirilis hari ini, dari 22 PDP di Luwu Utara, 19 telah dinyatakan sehat dan 2 lainnya masih dalam perawatan. (AG)

Komentar