LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com– Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP), membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Luwu Utara, Selasa (12/5/2020). Sidang digelar melalui video conference, dan diikuti Kepala Kantor BPN Muhammad Asdhar dan para Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya Indah Putri mengatakan, untuk kegiatan redistribusi tanah TA. 2020 telah mengalami penyesuaian akibat adanya realokasi anggaran di Kementrian ATR/BPN.
“Pemda mengambil langkah, dengan tetap mempertahankan lima desa yang mendapatkan manfaat program ini tapi jumlah bidangnya yang menyesuaikan,” kata Indah.
Ia mengatakan, dalam tahapan redistribusi tanah ini terdapat sepuluh tahapan, dan sidang kali ini merupakan tahapan yang keenam.
“Setelah rapat ini, diharapkan tahapan selanjutnya bisa berjalan lancar,” imbuhnya. Adapun tahapan redistribusi tanah ini adalah penetapan objek redistribusi tanah, pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Masih Indah, sidang ini nantinya akan dibahas usulan tanah-tanah yang akan ditegaskan menjadi objek landreform, terkait letak tanahnya, status tanahnya, penggunaan tanahnya, kesesuaian RT/RW, dan kondisi tanah clean and clear. “Inilah yang menjadi pertimbangan pengusulan penegasan tanah objek landreform ke Kanwil BPN Provinsi,” terangnya.
Lanjut ia menyebutkan, ada 1.000 target bidang untuk Program Redistribusi Tanah 2020 di Luwu Utara. “Program reformasi agraria ini termasuk di antaranya adalah redistribusi tanah yang merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan atau kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengelola lahan pertanian secara utuh,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPN, M. Asdhar, menyebutkan, ada 1.000 bidang di Lutra mendapatkan manfaat program redistribusi tanah.
“Total ada 5 desa di 4 kecamatan yang masuk dalam program ini. Di antaranya Bone Subur dan Tete Uri di Sabbang Selatan, Meppedeceng (Mappedeceng), Benteng (Malangke), dan Kariango (Baebunta),” sebut Asdhar. (AG)