LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com– Penyerahan syarat dukungungan non partai atau jalur independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Utara resmi ditutup pada, Minggu (23/02/2020) pukul 24:000 Wita.
Penutupan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.
Sampai saat penutupan dilakukan tidak ada satupun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang melalui jalur non parpol yang mendaftarkan diri.
“Tadi malam adalah batas akhir penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan tidak ada calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya,” kata Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri, Senin (24/02/2020).
Ia juga menjelaskan jika jalur perseorangan sudah dibuka cukup lama yakni pada 26 oktober 2019.
“Diawali dengan pengambilan username SILON (sistem informasi pencalonan), hingga penyerahan syarat dukungan 19-23 Februari 2020,” tuturnya. (AG)
Komentar