Perkosa Anak Di Bawah Umur, Warga Baebunta Diamankan Polisi

Berita Utama253 Dilihat

LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com– RL (44) warga Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara diamankan aparat Kepolisan SatReskim Polres Luwu Utara.

RL diamankan atas laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepada PR (17) yang masih satu desa dengan tersangka.

Satreskim Polres Luwu Utara, AKP. Samsul Rijal menuturkan kini tersangka diamankan di Polres Luwu Utara.

“Tersangka sudah kita amankan untuk dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Samsul Rijal, Jumat (21/02/2020).

Tindakan pemerkosaan sendiri terjadi dikediaman korban di Desa Baebunta pada Rabu (19/02/2020).

Korban yang pada saat itu sedang berada didalam kamar sedang menyusui anaknya, tiba-tiba pelaku pelaku datang dan mengintip korban.

Korban yang menyadari kehadiran perlaku langsung menutup pintu kamar, namun pelaku tidak lansung pergi malah bersembunyi di ruang tengah rumah korban.

Beberapa saat kemudian korban kembali melihat pelaku melalui cermin dan saat ingin mengunci kamar pelaku langsung menendang pintu dan berhasil masuk.

Korban yang panik langsung mencoba melindungi diri dengan mengambil sebuah parang namun tersangka juga membawa senjata tajam yang disembunyikan didalam sarung dan langsung mengancam korban.

Pelaku yang berhasil mengambil parang korban langsung membaringkan korban di atas ranjang dan melakukan aksi bejatnya sambil mencekik leher korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri keluar rumah korban.

Korban yang trauma dengan tindakan pelaku langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saat ini korban dalam pengawasan unit PPA dan pihak kepolisian sendiri tetap melakukan monitoring kondisi korban. Selanjutnya mengamankan terduga pelaku di ruang unit PPA Polres Luwu Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Samsul Rijal. (AG)