Soal Huntara di Panampung, Ini Kata Kalaksa BPBD

News100 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara, Muslim Muhtar, meminta warga penghuni hunian sementara (huntara) di Dusun Panampung Desa Radda Kecamatan Baebunta untuk tetap tenang dan tidak termakan informasi hoaks yang tidak jelas yang berseliweran di media sosial.

Ia mengimbau penghuni huntara untuk tidak terprovokasi pasca-informasi yang menyebutkan Pemda meminta penghuni huntara meninggalkan lokasi di mana huntara dibangun. “Tidak ada kebijakan Pemda memerintahkan penghuni huntara meninggalkan sarana huntara ini,” tegas Muslim saat menemui penghuni huntara, Selasa (27/7/2021), di Panampung Radda.

Muslim meminta penghuni huntara segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan atau langsung mengontak BPBD untuk mendapatkan informasi yang jelas dan valid. “Sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan dan BPBD jika mendapatkan informasi yang tidak pasti atau mengontak BPBD di 081242159030,” harap Muslim.

“Silakan tempati huntara ini hingga huntap yang akan dibangun di sekitar lokasi huntara kelar dan bisa dihuni,” imbuh Muslim. Dia meyakinkan penghuni huntara untuk tidak khawatir karena huntap akan segera dibangun secepatnya. “Dalam waktu dekat huntap di Radda yang berlokasi tidak jauh dari huntara akan segera dimulai,” ucap Muslim meyakinkan warga.

Sekadar diketahui, huntara yang berlokasi di Panampung Desa Radda adalah aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang sejauh ini belum ada penyerahan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, sehingga kewenangan full terhadap pemanfaatan huntara di Panampung masih milik Pemda Provinsi Sulawesi Selatan. (rls)

Komentar