Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terus berupaya mencegah terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) di Kabupaten Luwu Utara.
Ada tujuh program kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan, yaitu: (1) Membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan TPPO; (2) Memperkuat Ketahanan Keluarga via Layanan PUSPAGA; dan (3) MoU Bersama Stakeholder.
Program lainnya: (4) Membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa/Kelurahan; (5) Menjadikan Setiap Desa sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA); (6) Sosialisasi, Edukasi dan Kampanye Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta (7) Menyediakan Media KIE tentang Pencegahan KtP/A dan TPPO.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengatakan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang sering berada dalam bahaya, baik di dalam rumah maupun di luar rumah, sehingga semua pihak harus terus menyuarakan pencegahan, sekaligus mengakhiri terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Rumah harusnya jadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak, justru acap kali jadi tempat mereka menghadapi kekerasan. Pun di luar rumah, mereka juga sering mendapatkan kekerasan, baik fisik, seksual maupun diskriminasi. Untuk itu, mari terus menyuarakan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ajak Indah saat menjadi Narasumber Sosialisasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KtP/A dan TPPO, Selasa (27/9/2022), di Aula La Galigo Kanto Bupati.
Dikatakannya bahwa untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, ada beberapa langkah yang diambil pemda, antara lain informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat, memastikan berfungsinya layanan perlindungan perempuan dan anak di desa/kelurahan, serta menggalang dukungan masif dari pemangku kepentingan.
“Penekanan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan ditekankan pada aspek pencegahan, pelayanan dan penanganan. Selain tentunya menghadirkan layanan PATBM dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di tingkat desa/kelurahan,” papar Indah.
Menariknya, dalam RPJMD 2021 – 2026 yang mengacu pada misi kedua, yaitu mewujudkan layanan dasar yang berkeadilan sosial, ekonomi produktif, dan berdaya saing dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan manusia. “Pemda Luwu Utara melalui Program 5 BISA, telah berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (rls)
Komentar