Keluarkan Surat Edaran, Disdikbud Luwu Utara Minta 1 Sekolah 1 Inovasi

Berita Utama78 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Jasrum mewajibkan sekolah untuk berinovasi.

Hal itu tertuang melalui Surat Edaran yang dikeluarkan nomor : 005/567/Disdikbud tanggal 02 September 2021 tentang jaring inovasi sekolah.

Kadisdikbud melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Suharto menuturkan bahwa Luwu Utara merupakan salah satu daerah yang sangat inovatif berdasarkan penilaian indeks inovasi daerah yang dikeluarkan oleh Kemendagri tahun 2019.

“Selain itu setiap tahun diadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang dilaksanakan mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB,” kata Suharto.

Sejak tahun 2014, lanjut Suharto, Dinas Pendidikan telah menjuarai KIPP hingga saat ini.

“Tahun ini ada dua inovasi yang lolos KIPP Sulsel yaitu Kebun Si PINTAR dan Rompi KPK.
Semoga sekolah bisa menindaklanjuti surat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut agar Luwu Utara khususnya dinas pendidikan bisa ikut kompetisi inovasi pelayanan publik setiap tahun. Tak hanya bertujuan untuk kompetisi saja, tapi juga untuk melakukan pelayanan pembelajaran yang semakin baik, utamanya di tengah pandemi covid-19,” harap kabid yang juga merupakan inovator ini.

Diketahui pada surat edaran tersebut, sekolah wajib menyerahkan daftar rancangan inovasi kepada Kabid GTK paling lambat 20 September 2021. (*)

Komentar