Luwu Utara — Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Luwu Utara kembali melakukan Uji Konsekuensi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk tahun 2021.
Tim Penilai dari PPID Utama Kabupaten melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP di tiap-tiap Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan dimulai Senin 30 Agustus – 22 September 2021.
Di hari pertama tim penilai yang terdiri dari Kepala Diskominfo-SP, Kabid Humas dan IKP, Kasi Pengelolaan Informasi Publik dan Kasi Reproduksi dan Produksi Berita melakukan monev di empat perangkat daerah yaitu Disdukcapil, DPMD, Dinas Sosial dan BKPSDM.
Kadis Kominfo Arief Palallo menjelaskan monev dilakukan untuk melihat sejauh mana instansi daerah telah melaksakan Undang-Undang sebagai konstitusi.
“Untuk badan publik atau instansi alat ukurnya untuk mencapai transparansi dan good government adalah dengan monev ini. Ini dilakukan setiap tahun untuk melihat sejauh mana instansi pemerintah daerah khususnya Luwu Utara melaksanakan UU KIP.” jelas Arief.
Menurut Arief, masyarakat berhak untuk mendapatkan akses dan kesempatan sesuai yang ditetapkan UU KIP sebagaimana setiap instansi pemerintahan juga wajib menyediakan informasi terkecuali yang dikecualikan. (cc)
Komentar