Dinanti Selama 27 Tahun, Kini 427 Warga UPT Pongkase Terima Sertipikat Tanah

Berita Utama174 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan 427 sertipikat tanah kepada masyarakat UPT Pongkase Desa Lampuawa, pada program Redistribusi tanah tahun 2022, di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Jum’at (26/05/2023)

Ia mengatakan, penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan legalitas terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat.

“Dengan ini, kita bisa meminimalisir terjadinya persoalan sengketa lahan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa dari seluruh lokasi transmigrasi, UPT Pongkase mendapatkan kuota yang lebih banyak dibanding lokasi lainnya, yaitu 427 Bidang tanah.

“Tentu tidak mudah, ada banyak tahapan yang perlu dilalui dalam menyukseskan program ini.  Dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik atas dukungan kita semua. Oleh karena itu, patut kita syukuri,” tutur bupati yang karib disapa IDP ini.

Untuk itu, IDP berharap dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat dapat mendaftarkan lokasi yang dimiliki agar masuk wajib pajak.

“Sebab untuk setiap progam, bantuan,  termasuk dana desa yang pemerintah hadirkan semua berasal dari pajak kita bersama,” pinta bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Lampuawa, Haeruddin turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan juga ATR/BPN Luwu Utara atas teralisasinya program redistribusi tanah tersebut.

Ia menuturkan bahwa program ini telah lama dinanti oleh masyarakat.

“Sudah 27 tahun lamanya masyarakat yang ada di UPT Pongkase mengharapkan kejelasan hak atas tanah yang mereka tempati dan kelola, dan Alhamdulillah kepastian itu kini telah direalisasikan, sekali lagi mewakili masyarakat kami ucapkan terima kasih ibu bupati,” ungkapnya. (*)

Komentar