Bupati Luwu Utara Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Berita Utama102 Dilihat

 

LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com– Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (6/7/2020), di Masamba. Penyerahan Ranperda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan yang digelar secara virtual atau melalui video conference. Bupati dan para Kepala Perangkat Daerah mengikutinya dari Ruang Command Center Kantor Bupati. Sementara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD mengikutinya dari Gedung DPRD Luwu Utara.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan dengan Agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 adalah dalam rangka untuk meminta persetujuan DPRD terkait penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah. Bupati Indah Putri Indriani dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban APBD 2019 adalah pertanggungjawaban kelima sejak 2015 untuk masa jabatan dia sebagai Bupati Luwu Utara periode 2015 – 2021.

Penyerahan Ranperda ini, kata dia, adalah kewajiban konstitusi yang harus disampaikan kepada DPRD berdasarkan amanah pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. “Alhamdulillah, komitmen untuk taat pada peraturan perundang-undangan bisa kita wujudkan dalam memenuhi kurun waktu yang dipersyarakatkan itu,” kata Indah.

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini dalam sambutan tertulisnya juga sempat menyinggung raihan opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang diraih Pemda Lutra sebanyak delapan kali. “Opini WTP yang kita raih sebanyak delapan kali adalah berkat dukungan seluruh stakeholder, terkhusus kepada DPRD yang mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai kepada pelaporan, semuanya menjadi siklus yang terus dikawal dan diawasi oleh DPRD. Kata kuncinya adalah kewajaran,” terang dia.

“Wajar artinya laporan keuangan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta sistem pengendalian intern efektif, sehingga berdampak pada kualitas laporan keuangan yang semakin baik dan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya. Untuk itu, selaku pimpinan eksekutif, ia menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik. “Terima kasih atas kerjasamanya, sehingga WTP dapat kita pertahankan,” pungkasnya.

Komentar