INPUTSULSEL.com, LUWU UTARA— LU (48) dan SW (24) warga Dusun Bumi Harapan, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara diamankan Satres Polres Luwu Utara.
Keduanya diamankan setelah ketahuan mengedarkan barang haram jenis sabu.
Mereka diamankan beserta barang bukti 3,33 gram yang disimpan dalam 5 paket kecil, 2 unit motor merk Honda CRF dam motor Yamaha Mio 125 CC.
Kasatres Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Ferasmus Rande, mengatakan keduanya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah dengan peredaran sabu di daerahnya.
“Penangkapan bermula dari informasi warga Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Selatan, bahwa di Desa Lara ada dua orang kurir/bandar Shabu-Shabu,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferasmus. (AG)
Komentar