Polres Luwu Utara Limpahkan Kasus Narkoba ke JPU, Ini Tuntutannya

Berita Utama166 Dilihat

INPUTSULSEL.com, LUWU UTARA– Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menyerahkan perkara kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (09/01/2020).

Pelimpahan kasus yang menjerat Basmin beserta barang bukti sekitar dua gram sabu, alat hisap sabu dan satu buah handphone.

“Saat ini tersangka kita limpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” AKBP. Agung Danargito, melalui Humas Polres Luwu Utara.

Tersangka dituntut Pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (AG)

Komentar