PALOPO–Peraturan daerah (Perda) APBD perubahan 2025 Kota Palopo, hingga kini belum dilakukan asistensi di biro hukum Pemprov Sulsel. Pimpinan DPRD menolak dikarenakan sejumlah program yang disepakati pihak eksekutif dan DPRD berubah.
Menurut Darwis, dalam pembahasan APBD perubahan 2025 yang dibahas sebelumnya dalam forum badan anggaran (Badan Anggaran) telah menyepakati program yang sudah dituangkan dalam Perda APBD perubahan ini. Hanya saja, Darwis tidak menyebutkan secara detail terkait program yang menurutnya mengalami perubahan.
“Pemkot memasukkan program baru tanpa pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Bahkan, tidak ada surat resmi dari Pemkot yang menjelaskan dasar perubahan tersebut,” kata Darwis saat memberikan keterangan dalam konferensi persnya, Senin, (15/9/2025)
Apapun perubahan harus dibahas bersama Banggar. Tidak bisa serta-merta disisipkan tanpa persetujuan. Oleh karenanya, pihaknya belum memberikan persetujuannya dalam mengasistensi perubahan APBD tersebut.
Legislator partai Nasdem ini meluruskan jika DPRD menghalangi pelaksanaan program dari APBD perubahan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, bahwa hal itu tidak benar. Justru, pihaknya tidak ingin perubahan APBD diutak-atik lagi, padahal sudah ketuk palu.
“Beberapa program yang sifatnya mandatori yang sudah dibahas di Banggar dan pimpinan telah diganti menjadi program lain dan ini melanggar.
Adanya kegiatan baru yg masuk tanpa sepengetahuan kami melalui kelembagaan.
“Penolakan kami ini tentu juga mendasar. Kami tidak mau mengajukan asistensi perubahan APBD ini karena isinya berubah. Kecuali, program yang sudah kita sepakati tidak mengalami perubahan,” katanya.
Konferensi pers ini, selain dihadirii Ketua DPRD, juga turut hadir mendampingi, Wakil Ketua I Harisal A. Latief, Wakil Ketua II Alfri Jamil, serta sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo, antara lain Nuraeni, Andi Muhammad Tazar, Umar, Aldhy Aldrial dan Siliwadi. (*)





Komentar