Pemda Lutra dan Bea Cukai Kembali Tertibkan Rokok Ilegal di Pasar Rakyat Kapidi

Berita Utama199 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Malili kembali melakukan operasi terpadu Penertiban Rokok Ilegal di beberapa toko yang ada di Pasar Rakyat  Kapidi Kecamatan Mappedeceng, Selasa (23/5/2023).

Operasi terpadu ini juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Utara. Dalam operasi tersebut, beberapa toko dan lapak-lapak besar di pasar Kapidi disasar oleh petugas bea cukai.

Pemeriksa Kantor Wilayah Bea Cukai Malili, Muh Rizal Fauzi mengatakan tidak menemukan rokok ilegal di Pasar Rakyat Kapidi Kecamatan Mappedeceng.

“Alhamdulillah, kami periksa daerah yang menurut kami potensial ada rokok ilegal tapi ternyata tidak ada yang kami temukan,”

ucap Rizal.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan mengenai jenis rokok yang termasuk ilegal yang menjadi sasaran operasi yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu ,rokok yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dalam artian di pita cukai isi 10 tapi isinya 20 dan rokok polos.

“Dari beberapa jenis rokok ilegal yang saya sebutkan tadi hanya 2 yang berpotensi di Luwu Utara, yakni yang polos dan rokok yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan saya rasa kesadaran rakyat Luwu Utara untuk menjual rokok ilegal sudah bagus dan jarang ditemukan rokok ilegal, “ terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Utara, Syaiful Amir menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan, baik bea cukai maupun pemerintah daerah.

“Setelah kita lakukan operasi rutin memang ada kemajuan, rata-rata masyarakat sudah menolak untuk menjual rokok ilegal bahkan sudah tidak ditemukan yang menjadi dua jenis yang berpotensi di Luwu Utara,” ungkap Syaiful.

Komentar