Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM), fidyah, infaq ibadah umrah, dan infaq jemaah haji 1444 H / 2023 M.
Penetapan ini dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 188.4.45/273/III/2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM, Fidyah, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji 1444 H / 2023 M.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah dibagi 3 kategori. Kategori I Rp25.000, khusus wilayah Rongkong, Seko dan Rampi. Kategori II Rp35.000 untuk wilayah dataran dan pesisir. Sementara kategori III Rp40.000 untuk wilayah dataran.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Luwu Utara tersebut, besaran infaq RTM Rp50.000. Sementara untuk infaq ibadah umrah sebesar Rp100.000, dan infaq jemaah haji Rp500.000. Adapun untuk besaran fidyah senilai Rp20.000 – Rp25.000 per hari.
Disebutkan dalam SK tersebut, pengumpulan zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM akan dilakukan pengurus masjid pada masing-masing desa dan kelurahan, dikoordinir Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan, dalam hal ini imam desa dan kelurahan.
Pendistribusian zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan: (1) Zakat fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%; (2) Infaq RTM untuk UPZ masjid (10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS Kabupaten (40%).
Sementara infaq jemaah umrah, dan jemaah haji akan dikelola BAZNAS. Masih mengutip dari SK itu, pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa/kelurahan, diharap berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA serta tokoh agama lainnya. (*)