NIK Kini Bisa jadi NPWP, Begini Caranya

Berita Utama140 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM– Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meminta ASN untuk menjadi pelopor sekaligus panutan dalam membayar SPT Tahunan.

Selain itu, bupati perempuan pertama di Sulsel ini juga menarget pemadanan NIK jadi NPWP selesai paling lambat satu hingga dua pekan ke depan.

“Kolaborasi diawali dengan respect kemudian komunikasi dengan baik sehingga apa yang bisa dipercepat harus dipercepat. Ini komitmen pemda untuk membangun kultur yang lebih cepat termasuk dalam menyelesaikan kewajiban apalagi dalam memberikan layanan, kultur pelayanan yang cepat dan efisien,” kata Indah saat membuka Pekan Panutan Pajak yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo, Rabu (25/1) di Aula La Galigo.

Isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini pun meminta agar ASN dapat menjadi pelopor sekaligus panutan dalam membayar SPT Tahunan.

“Apa yang kita lakukan adalah kewajiban dan partisipasi kita dalam pembangunan.

Kt diharapkan sebagai pelopor sekaligus panutan dalam membayar SPT tahunan.

Kita ini malu mengaku warga negara kalau kita tidak membayar kewjaiban kita, terlebih biasanya kita selalu menuntut hak paling cepat tapi giliran kewajiban selalu tertunda,” ucapnya.

“Selain pajak kita juga melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Saya betul-berul berharap ini segera dituntaskan tidak menunggu lama maksimal dua pekan. Komitmen pimpinan di PD masing-masing penting untuk memantau apakah sudah dilaporkan atau belum,” tegas bupati periode kedua ini.

Sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo, Kris Rolanto menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Luwu Utara yang telah menjadi contoh untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Kami harapkan dengan ibu bupati memberikan contoh, maka diharapkan seluruh ASN juga bisa melaporkan SPT tahunannya tepat waktu. Seluruh warga juga diharap dapat melaporkan apakah itu perseorangan ataupun perusahaan. Krn pajak adalah tulang punggung penerimaan negara kita. Kita keluar dari masa pandemi dan masa sulit juga karena pajak,” kata Kris.

Ia juga mengatakan untuk mendukung Program Nasional “Satu Data” maka per Juli 2022 sudah diberlakukan NIK yang dipadankan menjadi NPWP.

“Hal ini dilakukan agar kita tidak tidak lagi memunyai nomor yang berbeda-beda,m dan lebih terkontrol. Ke depan per 1 Januari 2024, kami di Direktorat Pajak hanya akan hanya menggunakan NIK sebagai NPWP,” jelas Kris yang pada kesempatan tersebut menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati dan Forkopimda.

Untuk diketahui adapun langkah mengubah NIK jadi NPWP yaitu:

  1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

(*)

Komentar