Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Sekretaris Daerah Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., membuka dan memberikan arahan pada Konsultasi Publik I yang memuat tentang Penyusunan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Masamba, Senin (29/8/2022), di Aula Kantor Bappelitbangda Kabupaten Luwu Utara.
Pada arahannya, Sekda Armiadi memaparkan empat poin yang harus diperhatikan dalam revisi RDTR kawasan Masamba tersebut. Poin pertama dimulai dengan persoalan terkait dampak dari bencana banjir bandang pada 13 Juli 2020 lalu yang meluluhlantakkan pusat kota Masamba yang terdapat di sepanjang aliran sungai Masamba dan sungai Radda.
Armiadi menyebutkan bahwa perlunya mempertegas lokasi-lokasi zona merah, zona kuning, dan zona hijau. “Ini yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya sungai Masamba,” kata dia. Menurut dia, terdapat informasi yang berkembang di masyarakat bahwa bantaran sungai Masamba mulai jembatan ke arah Selatan maupun arah Utara itu menjadi zona merah.
“Nah, ini yang harus dipertegas batasannya antara zona merah, kuning, dan hijau. Kalau dia zona merah berarti sama sekali tidak boleh ada aktivitas di situ, terutama membangun, sebab setahu saya ada sekitar 100 meter yang disiapkan sebagai area penyangga. Inilah yang harus diatur dan dipertegas di RDTR kita nantinya,” terang dia.
Pun pada lokasi zona kuning. Di mana pada zona ini masyarakat bisa membangun, tetapi harus diikuti dengan persyaratan-persyaratan yang harus jelas. Kalau lokasi zona merah, lanjut dia, tak boleh ada lagi aktivitas sama sekali. “Untuk zona merah, kita tak bisa tolerir jika masih ada aktivitas. Ini yang perlu kita pertegas dalam RDTR,” tegasnya.
Poin kedua arahan Armiadi, perlunya revisi tentang persoalan tingginya proses alih fungsi lahan menjadi pemukiman, yang merupakan akibat perkembangan pembangunan dan pertumbuhan jumlah penduduk. Revisi pada poin ini dirasa perlu karena adanya area persawahan yang masuk kategori kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang merupakan sawah irigasi teknis.
“Hal lain adalah area persawahan kita di Masamba dengan luas ± 400 ha yang masuk sebagai kategori kawasan pertanian pangan berkelanjutan, khususnya di Kappuna, Kasimbong, dan Baliase,” jelas dia. Hanya saja, kata dia, regulasi melarang adanya alih fungsi lahan untuk sawah yang beririgasi teknis. “Ini juga perlu dipertegas di RDTR kita,” ucapnya mengingatkan.
Sementara pada poin ketiga, mantan Kadis Pertanian menambahkan perlunya memperhatikan kawasan ruang terbuka hijau yang belum selesai. Kemudian poin terakhir atau keempat, ia menegaskan pentingnya memperhatikan potensi bencana pada kawasan Masamba terhadap perencanaan dan pembentukan zonasi sebagai upaya pencegahan dan antisipasi.
“Sebagaimana disampaikan ibu Bupati bahwa hampir seluruh desa/kelurahan di Lutra ini masuk kategori rawan bencana. Ini semua harus diantisipasi, karena kota ini tepat melintasi sungai Masamba. Salah satunya saran para pakar, yaitu melakukan penghijauan pada area yang dulu longsor, tapi apa legitasinya, ini yang harus tertuang di RDTR,” paparnya.
“Semua harus jelas, sehingga nanti ketika sosialisasi ke masyarakat tidak simpang siur. Kita bisa satu bahasa karena sudah ada panduan bersama dalam RDTR nanti. Inilah yang kita akan pegang untuk memberikan regulasi kepada masyarakat,” sambungnya. Ia berharap dalam revisi RDTR ini dapat menjawab persoalan tata ruang yang ada di Luwu Utara.
“Kita berharap, apa yang tertuang dalam RDTR ini nanti mampu menjawab semua persoalan yang ada. Bahkan persoalan-persoalan yang kemungkinan akan terjadi, sehingga kita sudah antisipasi dari hulu,” pungkasnya. (ZJA/LH)
Komentar