Benda Berharga Senilai Rp.2,3 M Tahun 2021 di Luwu Utara Dimusnahkan

Berita Utama116 Dilihat

LUWU UTARA, INPUTSULSEL.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan benda berharga senilai Rp 2,3 Miliar.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD), Mahfud Ruslin menuturkan benda yang dimusnahkan merupakan sisa dokumen pencetakan tahun 2021.

“Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2021 ditarik dan dimusnahkan,” terangnya di lokasi pemusnahan di Halaman Kantor Gabungan Dinas Pemda Lutra, Senin (17/01/2022).

Mahfud menyebut pemusnahan benda berharga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya di tahun 2021.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2022, ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi,” tambah Mahfud.

Adapun benda berharga yang dimusnahkan diantaranya berupa karcis stok tahun 2021 seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.

“Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola  Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021,” sambungnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris BPKPD H Iskandar, Sekretaris Inpektorat Sofyan, Kabag Ortala Hadi, dan Kabag Umum Setwan DPRD Luwu Utara Musbar. (Rls)

Komentar