LUWU UTARA, INPUTSULSEL.COM – Pendaftaran calon Direktur Perumda Simpurusiang dan Calon Direktur PDAM Tirta BukaE di Kabupaten Luwu Utara ditunda.
Sekretaris Daerah Luwu Utara, Armiady Rasyid membenarkan hal itu. Ia menyebut pendaftaran yang seharusnya dimulai 15-19 November 2021 harus diundur.
“Alasannya masih menunggu hasil audit dari BPK, audit pertama sudah selesai sekarang audit kedua masih berlangsung,” terang Armiady di ruang kerjanya, Senin (16/11/2021).
Kendati diundur, Armiady memastikan pendaftaran dan tahapan seleksi untuk kedua posisi tersebut tetap akan dilaksanakan tahun ini.
“Tetap kita laksanakan tahun ini, hanya saja tanggal pastinya belum kita ketahui, ini akan kita rapatkan kembali,” jelas Armiady.
Sementara Sekretaris Panitia seleksi (Pansel), Metu Ratu menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.
Diantaranya, sehat jasmani, memahami managemen perusahaan, berijazah minimal S1, serta berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas ataupun anggota komisaris yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan perusahaan pailit, tidak pernah dihukum atau dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Serta, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, ataupun calon legislatif. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati ataupun wakil Bupati.
“Di undang-undang yang baru di PP 54 Tahun 2017 dan Permen 38 tentang BUMD tidak lagi mensyaratkan sertifikat managemen air minum, ini khusus PDAM yah, itu disyaratkan setelah duduk sebagai direktur, harus mengikuti sertifikasi. Intinya para peserta harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk semua yang dipersyaratkan,” ujar Metu.
Adapun tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Dimana uji kepatutan terdiri dari ujian tertulis keahlian, ujian psikotes, presentasi makalah, dan rencana bisnis, serta rekam jejak. (Rls)