SDGs Desa, Rencana Aksi Global yang diturunkan ke level Desa

 

Masamba, JW — Dana Desa yang setiap tahunnya dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah Desa untuk kesehjateraan warganya. ungkap Ardi Achmad, Pendamping Desa Profesional Kabupaten Luwu Utara, Rabu (22/07/21).

Menurutnya atas dasar itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi, meluncurkan program terbaru Sustainable Development Goals (SDGs) desa atau pembangunan berkelanjutan Desa.

“SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati pemimpin dunia termasuk indonesia, yang dilokalisasi kedalam konteks desa, agar memudahkan implementasi di lapangan dan pengorganisasian dari Pusat ke Desa,” kata Ardi Achmad.

Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Rongkong ini melanjutkan,
Agar SDGs desa ini terwujud kebijakan desa mesti merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021. Penggunaan dana desa pada 2021 harus mengacu pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang telah disusun dan telah dikampanyekan disetiap desa di Luwu utara.

“Intinya, penggunaan dana desa itu mengacu pada dua hal yakni peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai contoh dua poin dalam SDGs Desa, yakni desa tanpa kemiskinan, dan desa tanpa kelaparan” seru Ardi

Ardi juga berharap kedepan arah kebijakan pembangunan Desa, serta visi misi kades yang baru saja terpilih pada pilkades serentak yang digelar 14 juli yang lalu dan yang masih menjabat, bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa sebagai upaya peningkatan kesejateraan Desa.

Penulis : Ripal Pasau (Jurnalis Warga)