Kasus Aktif COVID-19 di Luwu Utara Bertambah 41 Orang

News131 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Kasus harian COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara semakin mengkhawatirkan. Sementara di satu sisi, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) juga semakin longgar, sehingga Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mendesak semua kecamatan untuk segera menerapkan PPKM mikro berbasis RT/RW guna memudahkan dalam penanganannya.

Satgas COVID-19 merilis data terbaru, Kamis 22 Juli 2021, yang membuat masyarakat harus mengaktifkan alarm sebagai tanda bahaya. Pasalnya, hari ini bertambah 41 kasus positif COVID-19, sehingga total kasus sampai saat ini sebanyak 1.661 kasus, dengan rincian 1.389 orang dinyatakan sembuh, 215 pasien isolasi, dan 55 meninggal dunia. Bupati Indah Putri Indriani menegaskan bahwa PPKM mikro berbasis RT/RW harus dilakukan.

“Saya bersama Satgas tak pernah bosan mengingatkan, terutama para Camat, untuk kemudian mengomunikasikannya sampai ke bawah agar PPKM mikro level RT/RW segera dilakukan,” kata Indah. Ia mengaku khawatir kasus harian yang penyebarannya begitu masif beberapa hari terakhir. “Ini tak bisa kita pandang enteng. Olehnya itu, saya minta kita semua untuk peduli, dan kepedulian kita ini menjadi sangat penting. Kita semua adalah bagian dari penanganan COVID-19. Semua harus terlibat, baik langsung maupun tak langsung,” tegas dia.

Ia mengingatkan, pandemi harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peranan warga dalam mendisiplinkan diri terhadap protokol kesehatan. “Sekali lagi, saya mohon kepedulian kita semua dalam membangun solidaritas. Membangun solidaritas itu, kuncinya adalah peduli. Kalau satu – dua orang saja yang peduli dan khawatir terhadap kondisi yang ada saat ini, maka tidak ada gunanya,” terangnya. “Tantangan terbesar kita adalah bagaimana meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan,” sambungnya.

Untuk itu, PPKM mikro level RT/RW menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kata dia, PPKM berbasis RT/RW sangat membantu dalam penanganan COVID-19, termasuk memudahkan dalam penetapan zonasi berbasis RT/RW. “Hampir sebagian besar kecamatan kita zona oranye. Olehnya itu, zonasi tingkat kabupaten harus diperkecil untuk memudahkan dalam pengambilan keputusan dalam skala mikro. Nah, ini perlu diatensi oleh kita semua, termasuk rekan-rekan Camat, Kepala Desa dan Lurah,” papar dia.

Ia menjelaskan, ada 4 penetapan zonasi PPKM mikro berbasis RT/RW, yaitu: (1) Zona hijau, jika dalam satu RT tidak ada kasus konfirmasi positif; (2) Zona kuning, jika dalam satu RT, terdapat 1-5 kasus konfirmasi positif di tingkat rumah tangga dan dalam perawatan selama tujuh hari terakhir; (3) Zona oranye, jika dalam satu RT, ada 6-10 rumah terdapat kasus konfirmasi positif dan dalam perawatan atau isolasi mandiri 7 hari terakhir; serta (4) Zona merah, jika dalam satu RT, ada 10 rumah tangga yang memiliki kasus konfirmasi positif. (rls)

Komentar