Terkait Aktivitas Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Lindung, Ini yang Dilakukan Pemda Luwu Utara

Uncategorized153 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meminta semua aktivitas di kawasan hutan lindung yang terletak di ruas Mabusa – Palandoan dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Indah pada Rapat Koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi yang juga dihadiri Polda Sulsel, Bepedas Jeneberang – Saddang, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK, Kajari, Kapolres, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), dan KPH Rongkong.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan itu jelas bahwa pembukaan lahan yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan. Untuk itu menjadi PR bagi kita terutama unit kerja yang membidangi agar melakukan edukasi yang massif kepada masyarakat karena boleh jadi pemahaman mereka terkait kawasan hutan belum utuh. Tidak cukup hanya diimbau, harus ada surat yang mengikat secara hukum,” kata Indah saat memimpin rapat di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (19/4).

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menegaskan bahwa adapun program pemerintah untuk mengelola hutan diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut.

“Jadi, izin pengelolaan hutan diberikan hanya bagi masyarakat yang memang hidup dari hutan, bukan masyarakat yang baru masuk di kawasan hutan. Salah satu izin yang sudah diberikan Pemda adalah melalui program perhutanan sosial,” jelasnya.

Selain meminta penghentian aktivitas di kawasan hutan, Indah juga membeberkan akan dibentuk tim gabungan untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Verifikasi ini terkait beberapa hal yakni mencari tahu pelaku pembukaan lahan, identifikasi lahan, luasan lahan, dan solusi yang akan diambil tim gabungan, baik itu berupa sosialisasi yang sudah sering kita lakukan maupun penegakan hukum,” tegas Indah.

Senada, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan pihaknya siap mendukung baik dari sosialisasi maupun penegakan hukum.

“Nanti dari verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan investigasi akan diidentifikasi siapa-siapa yang melakukan pembukaan lahan. Hrus ada action agar yang berbuat sekarang dan yang akan berbuat nanti itu ada efek jera. Sebab akibatnya bisa berdampak pada datangnya bencana. Masyarakat harus tahu dan diberi pemahaman bahwa pembukaan lahan tersebut melanggar aturan,” kunci Kombes Pol Frans yang hadir mewakili Kapolda Sulsel.

Merespon hal tersebut Kadishut Provinsi Sulsel, H.A Parenrengi menegaskan akan menghentikan sementara aktivitas di kawasan hutan.

“Kita akan hentikan sementara sambil mengarahkan kegiatan yang produktif untuk masyarakat. Di sisi lain nanti tim gabungan akan turun bekerja maksimal satu bulan untuk melakukan verifikasi di lapangan,” tegas Parenrengi. (Rn)