Kerjasama Polantas, Dishub Luwu Utara Lakukan Penertiban Kendaraan, 9 Unit Melanggar!

Berita Utama175 Dilihat

Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Luwu Utara kembali melakukan penertiban kendaraan.

Kali ini, Dishub bekerjasama dengan Polantas Luwu Utara di Persimpangan Jalan Simpurusiang, Senin (15/3/2021).

“Kendaraan yang kami tertibkan hari ini merupakan kendaraan pengangkut barang curah, adapun kendaraan yang melanggar dilakukan penindakan sesuai dengan amanah undang-undang lalulintas angkutan jalan dan Perda No.5 tahun 2016 dan Perbup No.58 tahun 2019,” kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalulintas, Riswan.

Hingga berita ini diterbitkan, tercatat 9 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Hari ini kendaraan yg ditindak (tilang) ada 9 unit. Mereka bisa menyelesaikan di pengadilan 1 hingga 2 minggu ke depan. Untuk sidangnya tertanggal mulai 27 maret 2021,” jelas Riswan.

Riswan berpesan kepada para pengendara pengangkut barang curah agar selalu membawa buku KiR, menutup terpal saat ada muatan, tidak menggunakan knalpot bersuara keras, dan mengurangi kecepatan di tempat umum. (rn)

Komentar