Luwu Utara, INPUTSULSEL.COM- Sebanyak tujuh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemda Luwu Utara diusulkan mengalami peleburan. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa SKPD yang akan mengalami perubahan nomenklatur dan ada penambahan fungsi.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan peleburan PD saat ini tinggal menunggu implementasinya, terlebih Indah
mengaku sudah menandatangani Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
“SOTK Perangkat Daerah sudah selesai, sekarang tinggal implementasinya. Suratnya saya lihat sudah disiapkan pak sekda, drafnya bahkan sudah ada tinggal lampirannya yang mau diisi. Minggu ini kita harapkan lampirannya sudah tuntas. Saya sudah kirim draf minta petunjuk kemarin, Kemendagri sudah menunggu untuk izin,” kata Indah saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Perangkat Daerah dan para camat di Aula La Galigo, Senin (1/3/2021) kemarin.
Indah menambahkan, peleburan ini tentu memiliki dampak, untuk itu beberapa akan dialihkan ke jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
“Karena memang banyak yang terdampak mungkin banyak nanti yang kita alihkan ke fungsional, karena pada dasarnya tidak ada yang tidak punya jabatan semuanya punya jabatan ada jabatan pelaksana ada jabatan fungsional. Jadi kalau soal jabatan, tidak usah khawatir, tidak ada yang kehilangan jabatan cuma beda tempatnya saja,” tutur Indah.
Adapun konsekuensi peleburan ini, terkoreksi ada 110 jabatan, 77 jabatan hilang, selebihnya sekira 34 jabatan mengalami peleburan penggabungan.
“Saya mohon maaf karena di awal pemerintahan kami langsung ada good newsnya dan ada bad newsnya, sekali lagi tidak usah khawatir, toh kita juga akan diapresiasi berdasarkan kinerja bukan lagi berdasarkan jabatan,” terang bupati perempuan satu-satunya di Sulsel ini.
Indah menegaskan, peleburan Perangkat Daerah akan melalui proses seperti biasa melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), bukan atas subjektif pimpinan. Ada beberapa point yang menjadi penilaian salah satunya melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Terkait Susunan Perangkat Daerah (PD), Luwu Utara kini memiliki 8 Perangkat Daerah hasil penggabungan 7 Perangkat Daerah, yaitu: (1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; (3) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; (4) Dinas Pertanian; (5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (6) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; (7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; serta (8) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Selain 8 PD hasil penggabungan, terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu: (1) Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan (2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan susunan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kali ini sekaligus mengubah jumlah keseluruhan Perangkat Daerah di Luwu Utara dari 33 PD menjadi 26 PD, dengan rincian 17 dinas, 5 badan dan 4 PD non dinas/non badan. (rls)
Komentar