Luwu Utara Naikkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Berita Utama127 Dilihat

LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara memutuskan menaikkan status Luwu Utara dari siaga darurat bencana non alam covid-19 menjadi tanggap darurat. Menyusul adanya peningkatan kasus positif yang signifikan dalam dua hari saja, dari tiga menjadi 20 kasus terkonfirmasi positif covid-19, meskipun kasusnya adalah positif imported case.

Hal ini diungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Muslim Muhtar, Sabtu (2/5/2020), di Masamba.

Menurut dia, dengan perubahan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat membuat seluruh potensi yang ada harus betul-betul dimaksimalkan dalam upaya penanganan covid-19, sekaligus memutus mata rantai penularannya. 

“Kita harus mengerahkan semua sumber daya yang ada, baik itu tenaga, fikiran, termasuk anggaran tentunya. Artinya, kita full konsentrasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Luwu Utara,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dengan naiknya status Luwu Utara menjadi tanggap darurat, maka penanganan covid-19 harus bisa dilakukan lebih cepat, tepat, fokus, terarah dan terpadu.

“Salah satu bentuk penanganan yang bisa kita lihat tadi adalah dengan membawa 19 orang yang terkonfirmasi positif untuk dikarantina di Makassar sesuai instruksi pimpinan, dan kita yang fasilitasi mereka,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa posko-posko penjagaan di sebelah barat dan timur juga diperketat. Orang dari luar daerah tak bisa lagi asal masuk tanpa menunjukkan KTP, surat keterangam sehat, termasuk hasil rapid test.

“Semua ini kita lakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Mari kita dukung bersama upaya ini,” harap Kalaksa BPBD ini. (AG)

Komentar