LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com– Kabupaten Luwu Utara memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Restoran di sini termasuk rumah makan dan sejenisnya. Pemberian keringanan pajak dilakukan dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat tetap di rumah akibat dampak pandemi covid-19.
Pemberian keringanan pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran diperkuat dengan diterbitkannya Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara Nomor 970.953/185/Bapenda yang ditujukan kepada para Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Luwu Utara. Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara diterbitkan pada 11 Mei 2020.
Ada empat poin dalam surat tersebut, salah satunya memberikan insentif pajak (tax incentive) kepada para Pengusaha Hotel dan Restoran berupa pembebasan pemungutan pajak terhitung mulai 11 Mei 2020 sampai 30 Juni 2020.
“Pembebasan pemungutan pajak di sini adalah tidak memungut pajak bagi konsumen yang datang berkunjung ke hotel dan berbelanja di restoran,” begitu salah satu bunyi surat tersebut.
Pada poin keempat dalam surat yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini disebutkan bahwa bagi para pengusaha yang telah melakukan pemungutan pada bulan Mei 2020 atau sebelum diterbitkannya surat ini, akan diberikan insentif pajak berupa penundaan pembayaran hasil pungutan pajak sampai pada 30 Juni 2020. (AG)
Komentar