LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com— Siapapun masyarakat Luwu Utara yang baru datang dari perjalanan luar daerah, mudik/pulang kampung, akan ditetapkan langsung sebagai orang TGPP (Tanpa Gejala Pelaku Perjalanan) dan wajib melakukan karantina rumah selama 14 hari.
Hal itu ditegaskan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memimpin Rapat Koordinasi via Video Conference Zoom bersama seluruh camat, danramil, Kapolsek, kepala puskesmas, Sabtu (2/5) kemarin.
Bukan tanpa alasan, hingga hari ini, angka TGPP di Luwu Utara menyentuh 7003 orang.
“Meskipun warga yang baru datang memenuhi syarat misalnya memiliki surat keterangan rapid yang menunjukkan hasil negatif, juga menunjukkan identitas diri, TGPP harus tetap melaksanakan karantina rumah selama 14 hari. Jika tidak memungkinkan, maka bawa ke rumah/tempat karantina yang disiapkan desa. Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemdes untuk tidak menetapkan rumah karantina di desa. Ini ditujukan bagi desa yang belum menetapkan lokasi karantina,” ucap Indah.
Tak sekadar menyediakan rumah, Pemdes juga diminta untuk menunjuk penanggungjawab.
“Di rumah karantina tersebut, warga tidak boleh ditinggalkan sendiri. Pemdes harus menunjuk penanggungjawab yang bisa diambil dari tim relawan desa Lawan covid-19 dan dapat dibiayai oleh dana desa. Intinya, kerahkan seluruh sumberdaya yang kita miliki, terlebih dengan status tanggap darurat. Saya sudah sampaikan sejak awal, dengan status tanggap darurat artinya seluruh potensi yang dimiliki harus diarahkan untuk penanganan covid-19. Kalau kita semua disiplin, masa tanggap darurat akan singkat. Tapi sebagus apapun kebijakan yang kita ambil, jika masyarakat tidak disiplin, maka bisa memperpanjang masa pandemi,” terang bupati yang karib disapa IDP ini. (AG)
Komentar