LUWU UTARA, INPUTSULSEL.com — Setelah penantian panjang, akhirnya tenun Rongkong resmi mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penyerahan sertifat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Senin (3/2/2020), di Halaman Kantor Rutan Masamba Kecamatan Mappedeceng.
Sertifikat HaKI diserahkan langsung
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc dan diterima Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
“Kami tersanjung hari ini karena pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.
Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang sangat Ia tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.
“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian bapak karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” tutur bupati perempuan pertama di Sulsel ini. (AG)