KPU Luwu Utara Rekrut PPK, Ini Syaratnya

Berita Utama237 Dilihat

INPUTSULSEL.com, LUWU UTARA — Menjelang Pilkada 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di jadwalkan pada 15 Januari-14 Februari.

Komisioner KPU Luwu Utara, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu Parmas dan SDM, Rahmat, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak bulan lalu.

“Harapan kita semua lapisan masyarakat bisa mengetahui seleksi PPK,” kata Rahmat di Kantor KPU Luwu Utara, Selasa (07/01/2020).

Untuk tahapan rekrutmen PPK sendiri akan diawali dengan pengumuman dengan dilanjutkan pendaftaran dan pemeriksaan berkas calon.

“Setelah pengumuman, ada masa tanggapan masyarakat terhadap calon. Setelah itu baru masuk pada tahap wawancara,” sebut Rahmat.

Rahmat menyatakan, adapun syarat utama pendaftar adalah berumur minimal 17 tahun dan mempunyai KTP.

“Bukan pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan,” ujarnya.

PPK yang akan direkrut berjumlah 75 orang yang bakal bertugas di 15 kecamatan dengan ketentuan 5 orang setiap kecamatan. (AG)

Komentar